Beranda TEKNO Kominfo Rancang Regulasi eSIM: Apa yang Harus Diketahui?
TEKNO

Kominfo Rancang Regulasi eSIM: Apa yang Harus Diketahui?

Kominfo Rancang Regulasi eSIM – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk menyusun regulasi yang mengatur layanan eSIM atau embedded SIM. Layanan eSIM memungkinkan masyarakat untuk mengakses telekomunikasi dan internet tanpa memerlukan kartu SIM fisik yang biasanya dimasukkan ke dalam smartphone. Di Indonesia, beberapa operator seluler […]

Kominfo Rancang Regulasi eSIM – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk menyusun regulasi yang mengatur layanan eSIM atau embedded SIM. Layanan eSIM memungkinkan masyarakat untuk mengakses telekomunikasi dan internet tanpa memerlukan kartu SIM fisik yang biasanya dimasukkan ke dalam smartphone.

Di Indonesia, beberapa operator seluler seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel sudah mulai menawarkan layanan eSIM kepada para pengguna. Namun, meskipun teknologi ini sudah tersedia, hingga saat ini Kominfo belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan dan penyebaran layanan eSIM di Indonesia.

Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa Kominfo saat ini sedang dalam proses penyusunan regulasi untuk eSIM. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan eSIM dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi kepentingan pengguna dan menjaga stabilitas industri telekomunikasi di tanah air.

Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa layanan eSIM membawa perubahan signifikan dalam rantai bisnis telekomunikasi. “Di dalam eSIM ini ada perubahan rantai bisnis, yang tadinya distribusi kartu fisik, jadi ada produksi kartu fisik, kini memanfaatkan modul tertanam yang ada di smartphone. Sehingga, smartphone yang ada kini bisa dipakai pengguna tanpa harus memakai kartu fisik,” kata Aju di Kominfo, Jumat (30/8/2024).

Saat ini, Kominfo sedang dalam tahap akhir penyusunan regulasi mengenai eSIM. Aju menyebutkan bahwa regulasi tersebut tengah dalam proses finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Regulasi eSIM sedang difinalisasi. Terakhir, kami kemarin sudah ada pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Aju juga menargetkan bahwa regulasi ini akan selesai pada Oktober mendatang, mengingat proses penyusunannya sudah dimulai sejak tahun 2023. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan layanan eSIM dapat diimplementasikan dengan lebih baik, memberikan kemudahan bagi pengguna dan mendukung perkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia.

Hal yang Diatur dalam Regulasi eSIM

Regulasi tentang eSIM yang sedang disusun oleh Kominfo akan mencakup beberapa aspek penting yang berkaitan dengan penggunaan dan implementasi eSIM di Indonesia. Salah satu hal utama yang akan diatur dalam regulasi ini adalah format nomor telepon.

Aju Widya Sari menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya akan mengatur nomor telepon untuk smartphone, tetapi juga nomor yang digunakan untuk perangkat IoT (Internet of Things) dan mesin-mesin lainnya. “Karena kan ada format untuk, bukan hanya untuk nomor yang ada di smartphone, tetapi juga nomor untuk IoT dan mesin-mesin, jadi harus dibagi antara penomoran untuk mesin sama penomoran untuk pengguna di smartphone,” ungkap Aju. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ada pemisahan yang jelas antara penomoran untuk berbagai jenis perangkat, yang akan membantu dalam pengelolaan jaringan dan alokasi sumber daya.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur sistem provisioning atau pembuatan identitas untuk eSIM. Profiling eSIM, yaitu proses pengaturan dan penyesuaian eSIM untuk setiap pengguna, juga akan diatur dengan jelas. Hal ini termasuk prosedur dan standar yang harus diikuti oleh operator seluler untuk memastikan eSIM dapat digunakan dengan aman dan efisien.

Registrasi pelanggan untuk nomor eSIM juga akan diatur dalam regulasi ini. Aju menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan akan tetap menggunakan basis data kependudukan dengan NIK (nomor induk kependudukan), sama seperti yang berlaku pada registrasi SIM prabayar sebelumnya. “Nggak ada perubahan sih sebetulnya, hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya,” jelasnya. Dengan demikian, meskipun teknologi yang digunakan berubah, kewajiban registrasi dan pemenuhan standar keamanan tetap diberlakukan demi perlindungan konsumen dan kestabilan sistem telekomunikasi nasional.

Kominfo Wajibkan Opsel Punya Layanan eSIM?

Menurut Aju Widya Sari dari Kominfo, pemerintah tidak akan mewajibkan seluruh operator seluler untuk menyediakan layanan eSIM. Kominfo memahami bahwa tidak semua penyelenggara layanan seluler mungkin siap untuk mengimplementasikan teknologi ini. “Hanya penyelenggara yang siap untuk eSIM, dia aturannya ada. Kalau memang masih belum (siap), masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,” ungkap Aju.

Hal ini berarti bahwa operator yang belum siap untuk mengadopsi eSIM tetap dapat beroperasi dengan layanan kartu SIM fisik seperti biasa. Namun, bagi operator yang sudah siap, regulasi eSIM akan memberikan panduan dan standar yang harus dipatuhi dalam penyediaan layanan ini.

Meskipun demikian, pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan regulasi eSIM, mengingat semakin banyaknya perangkat di pasar, baik itu smartphone maupun perangkat IoT, yang mendukung modul base untuk eSIM. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa layanan eSIM di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan konsumen serta industri telekomunikasi.

 

Baca juga artikel lainnya dari UnityGames.org

Sebelumnya

Jadwal MPL ID S14 Week 4: Fnatic Onic Vs Dewa United Esports

Selanjutnya

Sindiran Prabowo untuk Profesor yang Sering Muncul di Podcast

UnityGames
Penulis

UnityGames

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Game, Gaming Tips dan Esport | UNITYGAMES.ORG
advertisement
advertisement