Beranda BERITA Pembahasan RUU TNI-Polri Ditunda: DPR Periode Berikutnya
BERITA

Pembahasan RUU TNI-Polri Ditunda: DPR Periode Berikutnya

Pembahasan RUU TNI-Polri – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Keputusan ini berarti bahwa pembahasan RUU tersebut tidak akan dilanjutkan dalam periode DPR yang sedang berjalan, melainkan akan dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya. “Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. […]

Pembahasan RUU TNI-Polri – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Keputusan ini berarti bahwa pembahasan RUU tersebut tidak akan dilanjutkan dalam periode DPR yang sedang berjalan, melainkan akan dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya.

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/8/2024).

Meski begitu, Wihadi belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik keputusan pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri ini. Ia hanya menegaskan bahwa RUU tersebut tidak masuk dalam agenda pembahasan DPR untuk periode ini.

Keputusan Baleg untuk Menunda Pembahasan RUU TNI-Polri

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak membahas RUU TNI-Polri saat ini sudah final. “Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” sebutnya.

Namun, Wihadi tetap melihat adanya urgensi untuk membahas RUU tersebut di DPR periode berikutnya. “Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat, nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carry over juga kan,” tukasnya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun pembahasan ditunda, RUU TNI-Polri masih dianggap penting dan mungkin akan diangkat kembali dalam pembahasan DPR pada periode mendatang, tergantung pada tingkat urgensinya.

Sikap Presiden Jokowi Terkait Revisi UU TNI-Polri: Lempar Bola ke Parlemen dan Menteri Terkait

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tampak enggan menanggapi isu terkait revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024), Presiden Jokowi mengarahkan wartawan untuk menanyakan masalah ini kepada parlemen dan menteri terkait.

“Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam,” jawab Presiden Jokowi singkat, menunjukkan bahwa keputusan terkait revisi UU TNI-Polri ada di tangan legislatif dan kementerian terkait.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah mencapai tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Dini menyebut bahwa RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Proses penyusunan DIM dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk RUU TNI dan Polri.

Dengan demikian, meskipun isu revisi UU TNI-Polri mendapatkan perhatian besar, prosesnya masih dalam tahap penyusunan dan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum sampai pada tahap pembahasan yang lebih lanjut di parlemen.

Kontroversi Revisi UU TNI-Polri: Sorotan Terhadap Masa Tugas, Kewenangan, dan Keterlibatan Bisnis

Revisi Undang-Undang TNI dan Polri baru-baru ini menarik perhatian publik, terutama karena beberapa poin yang menjadi sorotan. Beberapa isu yang disorot termasuk masa usia tugas, penempatan anggota TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan, hingga aturan yang memperbolehkan prajurit TNI berbisnis.

Setara Institute, sebuah lembaga yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi, mengkritik revisi UU TNI ini, menyebutnya semakin menjauh dari cita-cita reformasi. Mereka menyoroti khususnya Pasal 39, yang menghapus larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis, dan Pasal 47, yang membuka peluang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun dini.

“Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat,” demikian pernyataan Setara Institute yang dikutip pada Senin (15/7/2024).

Menurut Setara Institute, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat mempertebal keterlibatan prajurit dalam bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya keterlibatan tersebut lebih terbatas pada bidang sosial-politik, usulan ini akan memperluasnya ke bidang ekonomi.

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tambah Setara Institute.

Kontroversi ini memicu diskusi tentang bagaimana revisi UU TNI dapat mempengaruhi arah reformasi militer di Indonesia, dengan banyak pihak yang khawatir akan dampak jangka panjang dari perubahan ini.

 

Baca juga artikel lainnya dari UnityGames.org

Sebelumnya

Google Keep Lebih Pintar dengan AI Gemini: Ini Fitur-Fitur Barunya

Selanjutnya

MPL ID S14 Week 3: Fnatic Onic Alami Kekalahan Lagi

UnityGames
Penulis

UnityGames

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Game, Gaming Tips dan Esport | UNITYGAMES.ORG
advertisement
advertisement